KRUSIAL.online, SURABAYA – Proses pemeriksaan sejumlah saksi korban dugaan penipuan investasi bodong atau trading Auto Trade Gold (ATG) terus dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jawa Timur. Kali ini 2 korban yang dimintai keterangan adalah Tahar (45) dan Anis (22) keduanya warga Desa Patengteng, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Didampingi kuasa hukumnya M Taufiq SH MH, kedua saksi korban penipuan tersebut di mintai keterangan di ruangan Unit I Subdit I Tipid Indagsi dengan penyidik AKP Farouk Ashadi Haiti dan Iptu Agus Eko Widodo.
Tahar saat dikonfimasi oleh awak media ini, ia menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan hampir 5 jam mulai sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Saat di mintai keterangan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melontarkan 30 pertanyaan yang isinya seputar investasi tersebut.
“Saat saya menjalani pemeriksaan, penyidik Ditreskrimsus mengajukan sebanyak 30 pertanyaan. Mulai di periksa selama 5 jam sejak jam 1 siang hingga jam 5 sore,” ungkap Tahar, Sabtu (23/7/2022).
Tahar mengaku kenapa bisa terpikat ikut investasi tersebut, karena awalnya di iming-imingi Kepala Desa (Kades) Patengteng inisial R dijanjikan akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Sehingga dia bersedia mengeluarkan uang Rp 30 juta sebagai modal berinvestasi dengan harapan akan menerima bagi hasil yang banyak.
“Tapi kenyataannya sampai detik ini saya tidak pernah mendapatkan keuntungan sedikit pun, malah uang yang saya investasikan sebesar Rp 30 juta yang telah disetorkan kepada oknum Kades R tidak jelas keberadaannya,” ungkap Tahar yang diamini oleh Anis sesama korban investasi bodong tersebut.
Sementara itu Taufik sebagai kuasa hukum korban, menyampaikam apresiasi terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, karena telah melakukan pemanggilan secara maraton terhadap para saksi korban.
Menurutnya kedua saksi yang dihadirkan itu merupakan korban yang bersentuhan langsung dengan oknum Kades Patengteng. Sehingga ia berharap tidak lama lagi akan ada titik terang indikasi penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang diderita para korban investasi bodong itu.
“Kami apresiasi terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena telah bersungguh-sungguh untuk mengungkap kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut. Kami pun akan siap mengawal sampai tuntas hingga pihak terlapor di tetapkan sebagai tersangka,” tandas pengacara yang bernaung di Firma FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat).
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin