KRUSIAL.online, JAKARTA– Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang terlibat pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan mayatnya ditemukan dalam posisi mengambang di Kali Cikeas, Bekasi pada Rabu (20/7) kemarin.
Satu orang pelaku eksekutor yang menewaskan korban tak lain adalah mantan pacar korban. Sementara dua pelaku lainnya membantu eksekutor menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jasad wanita tersebut merupakan korban pembunuhan berencana dengan disertai pencurian barang milik korban berinisial A.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa korban dibunuh oleh mantan pacarnya berinisial M (19) dan kemudian dibantu dua temannya AAD alias D (19) dan BPG alias B (18). Ketiga orang pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menjelaskan alasan pelaku M membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban.
“Tersangka M ingin merampas harta korban dan menyetubuhi. Karena sakit hati diputuskan hubungan asmara oleh korban,” ungkap Zulpan dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Dari situlah sakit hati kepada korban, tersangka M punya niat jahat dengan mengajak korban untuk bertemu. Dengan memanfaatkan hal sakit hati itu mengambil HP korban karena tersangka butuh uang akibat terlilit hutang.
Para pelaku kata Zulpan ditangkap di lokasi yang berbeda, M ditangkap di Jln. Raya Centex GG, Galur Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian D ditangkap di warung dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Jakarta Timur, dan B ditangkap di Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, beber Zulpan di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya, Jakarta Timur pada hari Sabtu (16/7/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB.
“Saat itu korban dijemput tersangka M meminta untuk membersihkan kamarnya. Didalam kamar, pelaku dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamarnya,” jelasnya.
Usai melakukan hubungan badan, pelaku M kemudian mencekek dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban di bantu B yang memegang kaki korban serta D membantu mengawasi situasi.
“Pelaku B dan D ikut membantu karena diimingi M akan mendapat giliran hubungan badan,” kata Zulpan.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku M kemudian menyewa mobil Xenia warna merah di jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. “Para tersangka mengaku sempat bermain PlayStation hingga pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban mengunakan mobil rental ke sungai sekitar Cikeas,” kata Zulpan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka untuk menyumpal mulut korban, beberapa unit handphone milik pelaku dan korban, dan satu unit mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjata di atas lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin