KRUSIAL.online, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui repliknya membeberkan, alasan pemindahan sidang kasus dugaan pencabulan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tzani alias MSAT ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Replik dibacakan untuk menjawab eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa MSAT.
Pembacaan replik dilakukan oleh JPU pada sidang yang digelar tertutup untuk umum pada sidang di PN Surabaya, Senin (1/8/2022). Ada dua poin penting yang disampaikan JPU Tengku Firdaus diantaranya, terkait kewenangan PN Surabaya mengadili perkara yang menjerat terdakwa MSAT dan terkait tidak cermat dan tidak lengkap surat dakwaan.
Menurut JPU Tengku Firdaus, terkait kompetensi relatif yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara, hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengeluarkan fatwa untuk pemindahan sidang. Pemindahan berdasarkan beberapa hal kondisifitas dan keamanan di Jombang.
“Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang, merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Terkait tidak cermat dan tidak lengkap surat dakwaan, kata JPU Tengku Firdaus hal itu dianggap telah memasuki pokok perkara. “Terkait keberatan kedua, hal itu sudah masuk pokok materi perkara,” katanya.
Riyadi Slamet, kuasa hukum terdakwa menghormati replik yang diajukan JPU. Namun ia meyakini secara materi sebenarnya adalah hal yang berat melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Namun karena desakan luar, maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan.
“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak-balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup-tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.
Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. “Kita lihat saja nanti majelis hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi dikabulkan, agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” tegas Riyadi Slamet.
Dion Leonardo yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa menambahkan, pada sidang pembacaan eksepsi tadi sempat terjadi skors lantaran sidang secara online terkendala sinyal yang buruk.
“Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kami. Mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang, maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline dengan menghadirkan terdakwa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSAT tidak kooperatif saat akan diperiksa penyidik Polda Jatim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah surat penangkapan diterbitkan, MSAT tetap enggan menyerahkan diri. Tak tinggal diam, Polda Jatim bersama anggota Polres Jombang akhirnya mengepung Pondok Pesantren Shiddqiyyah yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT. Namun setelah melakukan pengepungan selama 15 jam, Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan MSAT.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin