KRUSIAL.online, JAKARTA– Angin berubah. Dinamika dalam Polri terus berlangsung sebagai dampak kasus polisi tembak polisi. Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 polisi dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
“Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 polisi itu diduga menghambat proses penyidikan kasus Brigadir J.
“Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Para personel tersebut, disebut Sigit, diproses etik oleh Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:
– 3 Personel Pati
– 5 Personel Kombes
– 3 Personel AKBP
– 2 Personel Kompol
– 7 Personel Pama
– 5 Personel Bintara dan Tamtama
Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan jeratan pasal pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).
Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. “Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ke 25 orang yang diperiksa terkait dugaan menghambat proses kasus Brigadir J. Dari 25 orang itu, ada 3 yang berpangkat jenderal.
“Kita sudah memeriksa 3 personel pati, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel,” kata Listyo Sigit, Kamis (4/8/2022).
Kapolri juga mengungkapkan satuan ke-25 personel polisi yang diperiksa itu. Mereka itu bertugas di Ditpropam hingga Polda Metro Jaya.
“Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim,” ujarnya.
Listyo mengatakan ke-25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan akan berkembang. Proses pemeriksaan terkait etika, namun tak menutup kemungkinan terkait proses pidana.
“Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ucap Sigit.
“Dan tentunya apabila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud,” imbuhnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin