KRUSIAL.online, NASIONAL – Irjen Dedi Prasetyo dalam pres rilisnya di akun Twitter resmi Kadiv Humas Polri menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap Irjen Ferdi Sambo, menyatakan bahwa dia diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan didalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Menurut Dedi, Irsus telah memeriksa 10 saksi serta beberapa bukti dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam. “Irsus menetapkan FS telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” terang Dedi, Sabtu (6/8/2022) dini hari.
Sehingga yang bersangkutan (Ferdi Sambo), lanjut Dedi, langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
“Ini masih berproses rekan-rekan, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi kalau Irsus menyangkut pelanggaran kode etik, kalau timsus kerjanya pembuktiannya secara ilmiah atau scientific, ini juga masih berproses, nanti kalau ada update terbaru dari Irsus maka akan kami sampaikan. Sesuai komitmen Bapak Kapolri, bahwa kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembukrtian secara ilmiah,” tukasnya.
Namun saat sejumlah wartawan menanyakan apakah Fedry Sambo ditangkap, ditahan atau sudah menjadi tersangka dia menyatakan info itu sama sekali tidak benar.
“Jadi tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan,” tandasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin














