KRUSIAL.online, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan inisial MID manajer penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Selain MID petugas juga mengamankan teman dekat sang manajer inisial R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal menjelaskan, saat ini petugas telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis Alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” terang Zulpan, Senin, (8/8/2022).
Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap MID. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Tersangka kedapatan memiliki 7 butir pil psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022), kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, ungkap Akmal, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif, termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“Hasil tes urin terbukti positif benzo,” ungkap Akmal.
Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun. ” Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,” terangnya.
MID terancam dikenakan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin