KRUSIAL.online, SURABAYA – Maligia Yusuf Pungkasan alias Pungky, ajudan Wakil Ketua (Waka) PN (Pengadilan Negeri) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim non-aktif PN Surabaya. Saat bersaksi Pungky mengakui pernah meminta uang yang diklaimnya sebagai uang kopi.
Selain Pungky, Dju Johnson Mira Mangngi juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini. Namun tak banyak yang diceritakan Dju Jhonson dalam keterangannya. Dirinya hanya membantah terkait adanya permintaan hakim pada dirinya.
“Tidak pernah ada permintaan,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Pungky dalam keterangannya sebagai saksi menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim untuk menangani perkara di PN Surabaya. “Setelah hakim ditunjuk, urusannya selesai karena persidangan sudah digelar,” ujarnya.
Ia juga mengaku sering melihat para hakim menemui Wakil Ketua PN Surabaya. “Banyak hakim yang menghadap Wakil Ketua PN, termasuk terdakwa Itong. Namun apa keperluannya saya tidak tahu,” kata Pungky.
“Jika ada permintaan (penunjukan hakim) apakah cukup sampai di saksi atau langsung ke Wakil Ketua PN Surabaya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Pungky. Atas pertanyaan tersebut, Pungky menyebut bahwa permintaan tersebut atas persetujuan Wakil Ketua PN Surabaya.
Gelagat bingung ditunjukkan Pungky saat JPU KPK membuka transkrip percakapan Whatsapps dirinya dengan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah). Dalam transkrip percakapan tersebut, terungkap beberapa kali ada permintaan agar hakim yang menyidangkan adalah terdakwa Itong.
Dalam transkrip percakapan itu, Pungky juga beberapa kali mengucapkan kata “peluru”. Pungky mengakui bahwa kata peluru yang dimaksudnya dalam percakapan tersebut yakni permintaan uang. “Sebagai uang kopi,” kilahnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Itong membenarkan bahwa dirinya pernah menemui Wakil Ketua PN Surabaya. Namun menurutnya, dirinya menemui Wakil Ketua PN Surabaya hanya untuk melakukan laporan perkara yang ditanganinya.
“Benar memang saya menemui Wakil Ketua PN Surabaya, tapi untuk melakukan laporan atas perkara yang saya tangani untuk laporan tahunan,” katanya.
Usai sidang Mulyadi, penasehat hukum terdakwa Itong mengatakan apa yang disampaikan Wakil Ketua PN Surabaya sebagai saksi adalah benar tidak pernah ada permintaan perkara. “Bahwa Pak Itong ditunjuk sebagai hakim berdasarkan urutan,” katanya.
Soal kesaksiaan Pungky, menurut Mulyadi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan hakim Itong. Justru fakta persidangan yang terungkap dalam transkrip komunikasi Hamdan dengan Pungky, memperlihatkan bahwa hal tersebut merupakan murni inisiatif Hamdan. “Tidak ada hubungan dengan terdakwa Itong,” jelas Mulyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin