• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Akui Minta Uang, Ajudan Waka PN Surabaya : Itu Uang Kopi

by Krusial Online
09/08/2022
in Hukum/Kriminal
0

Maligia Yusuf Pungkasan alias Pungky usai memberikan keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap perkara.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Maligia Yusuf Pungkasan alias Pungky, ajudan Wakil Ketua (Waka) PN (Pengadilan Negeri) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim non-aktif PN Surabaya. Saat bersaksi Pungky mengakui pernah meminta uang yang diklaimnya sebagai uang kopi.

Selain Pungky, Dju Johnson Mira Mangngi juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini. Namun tak banyak yang diceritakan Dju Jhonson dalam keterangannya. Dirinya hanya membantah terkait adanya permintaan hakim pada dirinya.

“Tidak pernah ada permintaan,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Pungky dalam keterangannya sebagai saksi menjelaskan mengenai bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim untuk menangani perkara di PN Surabaya. “Setelah hakim ditunjuk, urusannya selesai karena persidangan sudah digelar,” ujarnya.

Ia juga mengaku sering melihat para hakim menemui Wakil Ketua PN Surabaya. “Banyak hakim yang menghadap Wakil Ketua PN, termasuk terdakwa Itong. Namun apa keperluannya saya tidak tahu,” kata Pungky.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

“Jika ada permintaan (penunjukan hakim) apakah cukup sampai di saksi atau langsung ke Wakil Ketua PN Surabaya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Pungky. Atas pertanyaan tersebut, Pungky menyebut bahwa permintaan tersebut atas persetujuan Wakil Ketua PN Surabaya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gelagat bingung ditunjukkan Pungky saat JPU KPK membuka transkrip percakapan Whatsapps dirinya dengan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah). Dalam transkrip percakapan tersebut, terungkap beberapa kali ada permintaan agar hakim yang menyidangkan adalah terdakwa Itong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam transkrip percakapan itu, Pungky juga beberapa kali mengucapkan kata “peluru”. Pungky mengakui bahwa kata peluru yang dimaksudnya dalam percakapan tersebut yakni permintaan uang. “Sebagai uang kopi,” kilahnya.

Baca juga  Mengaku Gaji Kecil, Pegawai PT JPT Gelapkan Materai Buat Biaya Hidup

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Itong membenarkan bahwa dirinya pernah menemui Wakil Ketua PN Surabaya. Namun menurutnya, dirinya menemui Wakil Ketua PN Surabaya hanya untuk melakukan laporan perkara yang ditanganinya.

“Benar memang saya menemui Wakil Ketua PN Surabaya, tapi untuk melakukan laporan atas perkara yang saya tangani untuk laporan tahunan,” katanya.

Usai sidang Mulyadi, penasehat hukum terdakwa Itong mengatakan apa yang disampaikan Wakil Ketua PN Surabaya sebagai saksi adalah benar tidak pernah ada permintaan perkara. “Bahwa Pak Itong ditunjuk sebagai hakim berdasarkan urutan,” katanya.

Soal kesaksiaan Pungky, menurut Mulyadi hal tersebut tidak ada hubungannya dengan hakim Itong. Justru fakta persidangan yang terungkap dalam transkrip komunikasi Hamdan dengan Pungky, memperlihatkan bahwa hal tersebut merupakan murni inisiatif Hamdan. “Tidak ada hubungan dengan terdakwa Itong,” jelas Mulyadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Tags: Hakim ItongJPU KPKKasus suapPN Surabaya
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng Identifikasi Kerangka Manusia

Next Post

Diduga Ingin Klarifikasi Proyek Pokmas, Oknum Anggota Dewan dan PNS Pukul Anggota LSM Formabes

Next Post
Diduga Ingin Klarifikasi Proyek Pokmas, Oknum Anggota Dewan dan PNS Pukul Anggota LSM Formabes

Diduga Ingin Klarifikasi Proyek Pokmas, Oknum Anggota Dewan dan PNS Pukul Anggota LSM Formabes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.