KRUSIAL.online, JAKARTA– Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa 8 Juli 2022.
Kepastian Sambo diitetapkan sebagai tersangka setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara langsung di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo juga memastikan bahwa fakta yang terkuat dalam penyelidikan yang dilakukan secara marathon oleh timsus (Tim Khusus) tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak.
Timsus kata Sigit menemukan penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.”Tidak ada insiden tembak menembak seperti yang telah ramai diperdebatan sebelumnya. Faktanya adalah penembakan tewasnya Brigadir J,” ungkap Sigit.
Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya yakni Bharada E, RR dan KM terancam hukuman berencana. Sambo berperan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan Sambo juga merekayasa peristiwa dan menghilangkan jejak pembunuhan di TKP. Sementara RR dan KM ikut terlibat membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
“Kami berkomitmen setelah Timsus melakukan pendalaman secara profesional dan penelitian mendalam dari gelar perkara menetapkan Irjen FS sebagai tersangka,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lajut Kapolri, Timsus sudah melakukan perkembangan baru tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan, kemarin ada 25 personil yang diperiksa. Sekarang meningkat ada 31 personil yang diperiksa dan 11 personil ditempatkan di tempat khusus,” kata Sigit.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan awal Timsus dibentuk atas laporan keluarga korban Brigadir J pada 18 Juli 2022. Total ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
“Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario tembak menembak,” terang Agus.
Tersangka FS bersama tersangka lain yakni E, RR dan KM dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin