KRUSIAL.online, NASIONAL – Terungkapnya para tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak lepas dari peran Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berani pasang badan sebagai Justice Collaborator hingga menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibalik kasus pembunuhan yang menyedot perhatian publik dan membuat marwah Polri dipertaruhkan kredibilitasnya.
Meski Bharada E masih dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56. Ini artinya dia dijerat pasal berlapis dalam ranah pembunuhan, tetapi lebih pada bersekongkol dan turut serta.
Namun berbeda dengan pasal yang menjerat Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara itu mengingat Bharada E sebagai prajurit yang harus patuh pada perintah komandannya, apalagi seorang Jenderal Bintang 2. Tentu saja membuat dirinya dalam posisi dilematis ketika diperintah untuk membunuh rekan sesama prajurit Polri.
Menyikapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta supaya Polri memfasilitasi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun.
“Sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai di pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya. Ya mungkin saja kalau memang dia menerima perintah dari atasannya bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas dari jerat hukum,” tegas Mahfud MD di sampaikan di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (11/8/2022).
Ia pun memberikan apresiasi terhadap pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, karena begitu baik mengkomunikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan tersebut. “Dia nyentrik, rambutnya panjang kayak seniman, menyampaikan apa adanya hingga masyarakat mengerti,” ucapnya.
Selain itu ia juga meminta kepada Polri secepatnya memberikan perlindungan proporsional terhadap keluarga Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta terhadap pacar Brigadir J Vera Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui pernyataan Mahfud MD bahwa Bharada E bisa saja bebas mengacu Pasal 51 Ayat 1 KHUP yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak di pidana”.
Penulis/Editor : A Hairuddin