KRUSIAL.online, SAMPANG – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sampang Iwan Effendy terhadap Maskur anggota LSM Formabes mulai menggelinding ke ranah hukum.
Maskur warga Kampung Glisgis, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang korban penganiayaan didampingi kuasa hukumnya H Ahmad Bahri melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang dengan membawa barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah.
Pengacara yang bernaung dalam firma hukum Bahri and Patners itu menyatakan, biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Karena kasus ini menyeret pejabat publik, namun penegakan hukum harus tetap di kedepankan agar tercipta rasa keadilan masyarakat.
“Jadi kami minta agar penyidik Polres Sampang profesional dalam mengusut kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota dewan dan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara),” tegas Bahri dihubungi Kamis (11/8/2022).
Dikatakannya, karena terlapor berstatus sebagai anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), maka proses hukumnya harus melalui prosedur dengan meminta izin kepada Ketua DPRD Sampang dan juga Gubernur Jawa Timur.
Terkait dengan bantahan pihak terlapor bahwa tidak ikut memukul korban, dia mempersilahkan untuk berkilah karena itu merupakan hak dia. Tetapi nanti biar proses penyelidikan yang akan membuktikan tentang keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaan oleh beberapa orang terhadap kliennya.
“Kami melaporkan para terlapor dengan menerapkan Pasal 351 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu Aipda Soni Eko Unit IV Satreskrim Polres Sampang menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari korban penganiayaan.
“Kita baru bisa memeriksa korban, karena dia baru keluar dari rumah sakit,” kata Soni.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen akan memproses penyelidikan kasus penganiayaan tersebut, setelah menerima laporan dari korban. Namun dia masih belum memeriksa pihak terlapor.
“Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Nanti setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi selesai baru melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” pungkasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin