KRUSIAL.online, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali menangkap para tersangka peredaran gelap narkotika disejumlah wilayah Indonesia.
Kali ini petugas Dittipid Narkoba mengungkap dua kejahatan perputaran barang haram di tempat hiburan malam yang berasal dari jaringan Jerman – Malaysia – Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, peredaran narkoba mulai marak seiring pelonggaran PPKM.
“Pelanggaran PPKM banyak disalahgunakan oleh sejumlah tempat hiburan malam,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, (11/8/2022).
Krisno membeberkan, peredaran di dalam negeri tersebar di wilayah Medan, Jakarta, Bandung, Cirebon, Surabaya dan Bali.
Penangkapan dilakukan berdasarkan analisa dan evaluasi bulanan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil analisa itu merujuk pada fakta adanya peningkatan penyitaan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Pengungkapan kasus pertama, berasal dari serangkaian penangkapan yang dilakukan pada 7-31 Juli 2022 di Jakarta.
Polisi awalnya menangkap tiga orang tersangka masing-masing, Agus Riyadi alias Keling, Poice Sudrajad dan Anggi Awang DS alias Desta dengan barang bukti 39 butir pil ekstasi.
Mereka bertiga memiliki hubungan dengan Robert Steven yang ditangkap pada 9 Juli 2022 dan berperan sebagai penyedia. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan dan berhasil menangkap seorang warga binaan bernama Fahrial pada 18 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengendali.
Barang haram itu masuk dalam pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang diterima oleh saksi A atas perintah Bayu Ahmed yang kini ditetapkan buron.
Paket itu terbungkus rapi dalam 13 kemasan dengan jumlah 13.502 butir dan disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing serta kucing dikemas dalam kardus coklat.
Polisi juga berhasil menangkap Becce Komalasari yang merupakan kurir. Becce menyerahkan paket berisi narkoba atas perintah napi Chukwudkpe yang bekerjasama dengan Emecha, kini buron.
Pada kasus kedua, Polisi menyasar tempat hiburan malam Fox KTV Bandung yang menjadi pengembangan dari F3x Club Bandung. Polisi menahan 9 tersangka dan 318 butir pil ekstasi, 40,8 gram sabu-sabu dan 277 butir erimin-5.
“Kasus ini melibatkan pihak manajemen dan pemilik tempat hiburan,” ujar Krisno.
Peredaran barang haram itu berasal dari Sumantri Tanudin alias Adi, yang pada 2 Agustus 2022 ditangkap di Semarang bersama istrinya Nanik. Keduanya telah menjadi tersangka. Keduanya mengirimkan 2.080 butir pil ekstasi ke Elly Herlina di Bandung.
Elly sendiri memesan barang haram itu dari Morris di Surabaya. Akhirnya, penyidik menangkap Morris di apartemen yang juga digunakan sebagai laboratorium clandestine untuk memproduksi happy water.
Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Andri di Bali. Ada satu unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700gr Cathinone sebagai barang bukti.
Dibeberkan Krisno, salah satu tersangka di kasus ini merupakan polisi aktif dan mantan polisi. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan inisialnya.
“Happy water merupakan campuran pil ekstasi, ketamin dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka Morris di apartemennya, kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang dan Bali,” kata Krisno.
Pasal primer yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Pasal Subsider adalah Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin