KRUSIAL.online, NASIONAL – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, laporan Putri Candrawathi (PC) tentang kasus pelecehan seksual oleh terlapor almarhum Brigadir J atau Joshua Hutabarat dihentikan penanganannya.
Andi Rian Djajadi mengatakan, dihentikannya laporan tentang kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau pelecehan seksual sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 335 KUHP, Pasal 4 junto Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dimana kejadiannya diduga hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga. Dengan pelapor Putri Candrawathi sebagai korban dengan terlapor brigadir J. Namun berdasarkan gelar perkara kita hentikan laporannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Andi, Jum’at (12/8/2022).
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua Hutabarat. Oleh karena itu perkara ini dihentikan penanganannya.
Selain LP dugaan pelecehan seksual yang dihentikan penanganannya, LP percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan.
Saat wartawan menanyakan apakah laporan dugaan pelecehan seksual PC istri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi di Magelang juga akan ditangani Bareskrim ? Andi menjelaskan bahwa dengan berubahnya LP yang ditangani Bareskrim dengan korban Brigadir Joshua Hutabarat ini, dengan sendirinya menjawab fakta bahwa 2 LP tadi itu tidak ada.
“Kita anggap 2 LP ini masuk katagori Obstruction of Justice. Karena bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus 340 (pasal pembunuhan berencana). Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap Laporan Polisi (dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan) telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus (Inspektorat Khusus),” tutupnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin