KRUSIAL.online, JAKARTA – Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Brigadir RR, Bhrada E serta KM (sipil), sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini Mabes Polsi kembali mengumumkan empat Polisi berpangkat perwira menengah (Pamen) ditahan di tempat khusus (patsus), lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kini total ada 16 Polisi yang menjalani patsus.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat Pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyebut dari total ada 16 Polisi yang ditempatkan di patsus tersebut, rinciannya enam personel di Mako Brimob Kelapa Dua dan 10 Polisi di Provos Mabes Polri.
“Jumlahnya sampai hari ini ada 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujarnya.
Mengutip detik.com, keempat Pamen Polda Metro Jaya yang di-patsus-kan terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit. Keempatnya adalah Pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Keempat pamen yang ditahan semalam yakni:
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Pangkat AKBP, sudah dikirim langsung ke Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob.
Namun Dedi tidak menyebut siapa Pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di Mako Brimob tersebut.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin