KRUSIAL.online, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua memasuki babak baru. Setelah penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan empat tersangka masing masing FS (Irjen Pol Ferdy Sambo), Bharada E, RR dan KM.
Kini dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Timsus, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen FS, Putri Candrawathi (PC)sebagai tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Status tersangka Putri Candrawathi dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Saat kejadian, Putri berada di lokasi kejadian. Meski telah tersangka, Polisi masih belum menahan Putri lantaran sakit.
“Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa.Tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi Rian.
“Tadi malam sampai pagi, sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir, disampaikan ketua Tim bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,” kata Brigjen Andi dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, (19/8/ 2022).
Meski telah ditetapkan tersangka Istri FS, Andi menjelaskan, sebelumnya Putri berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan dikarenakan sakit. Namun, penyidik tetap melakukan gelar perkara tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Berdasarkan dua alat bukti pertama keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV di Saguling maupun di dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik, diperoleh DVR (CCTV) Pos Satpam,” kata Andi.
Dari CCTV itu menunjukkan PC berada di TKP sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Andi menambahkan, PC juga terlibat kegiatan bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadit J.
“Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan),” ujarnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi akan dijerat dengan pasal 340, subsider 338, juncto 55 juncto 56 KUHP.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin