KRUSIAL.online, NASIONAL – Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, bahwa Putri Cadrawathi (PC) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Selain penetapan sebagai tersangka, PC istri Irjen Ferdy Sambo tersebut juga akan dilakukan audit investigasi terkait dengan 2 Laporan Polisi (LP) yang di laporkan tersangka ke Polres Jakarta Selatan. Yakni LP dugaan pelecehan seksual dan LP dugaan percobaan pembunuhan yang telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana,” jelas Agung, Jum’at (19/8/2022).
Terkait dengan perkembangan penyidikan terhadap 4 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340. Antara lain tersangka Ferdi Sambo (FS), Bharada RE, Brigadir RR dan KM kelengkapan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Dari pemeriksaan 83 anggota Polri, Timsus rekomimdasi 35 orang. Selain itu Timsus telah menetapkan 6 anggota sebagai tersangka, karena masuk Obstruction of Justice atau menghalangi-halangi penyidikan, antara lain, Ferdy Sambo, Brigadir Jendral (Brigjen) Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), AKBP Agus Nur Patria, AKBP Arif Rafman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam kesempatan itu juga memaparkan, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, balistik, ahli kedokteran forensik, dan inafis.
“Alhamdulillah CCTV di rumah dinas Duren Sawit telah ditemukan. Ibu PC sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup,” kata Andi.
“Sebenarnya PC akan dilakukan pemeriksaan tapi berhubung kondisinya sedang sakit, namun penyidik melakukan gelar perkara tanpa kehadiranya, dengan didukung 2 alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ibu PC sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” terang Andi.
PC terjerat Pasal 340 subsider 38 juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis/Editor : A Hairuddin