KRUSIAL.online, NASIONAL – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat ini tengah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam rilisnya menyampaikan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri itu menghadirkan 15 orang saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang terjadi di Duren Tiga.
“Saksi-saksi yang akan dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto. Keterangan para saksi tersebut didalami Sidang Kode Etik sebagai landasan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen FS,” jelas Dedi.
Sejauh ini Sidang Kode Etik di pimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, serta anggota sidang diantaranya Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Gubernur Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe dan Irjen Pol Rudolf. Agar sidang berjalan trasnparan, independen dan akuntable tim memberikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
“Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE,” kata Nurul.
Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring. “Untuk saksi RE hadir melalui zoom,” kata Nurul.
Ketiga saksi (RR, RE dan KM) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saksi berikutnya, lima orang dari Patsus Mako Brimob, yakni Brigjen Pol.Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Kelima saksi ini hadir dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul.
Lalu, lanjut Nurul, saksi dari Patsus Provost sebanyak lima orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus yakni HN dan MB,.Jadi total saksi ada 15,” tutup Nurul.
Penulis/Editor : A Hairuddin