KRUSIAL.online, JAKARTA– Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau pemberhetian dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian kedinasan Polri terhadap eks Kadiv Propam F Sambo diputuskan dan tertuang dari hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, pada Kamis (25/8).
“Ya saudara FS diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat(26/8/2022).
Kapolri jelas Dedi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung dalam mengawasi proses perkara tersebut.
“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” jelasnya.
Dedi mengungkap, sidang yang dihadiri oleh Kompolnas ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” tutup Dedi.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin