KRUSIAL.online, JAKARTA – Rumah tinggal eks Kadiv Propam Polri menjadi pusat perhatian, tak hanya media massa yang secara langsung hadir untuk meliput, warga sekitar pun datang untuk menyaksikan gelar rekonstruksi tragedi berdarah pembunuhan sadis terhadap korban Brigadir Yosua dan Brigadir J yang tewas ditangan pimpinannya Irjen Pol. Fredy Sambo.
Reka ulang yang digelar penyidik Bareskrim Polri, ke lima tersangka pembunuhan Brigadir J dihadirkan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (30/8/2022).
Kegiatan yang menghadirkan 5 tersangka yaitu Bharada RE, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ini menampilkan 78 adegan.
Empat tersangka termasuk pelaku utama Fredy Sambo terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange, namun Putri Candrawathi (PC) mengenakan baju warna putih.
Adegan rekonstruksi digelar pukul 11.20 WIB, seluruh adegan diperagakan para pelaku yang diawasi para penyidik, disaksikan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
Ferdy Sambo dengan tangan diborgol muncul memperagakan sejumlah adegan yang dilakukannya.
Menurut sumber, hampir 17 adegan yang sudah diperagakan Ferdy Sambo. Semua adegan dari para pelaku sejauh ini sudah maksimal diperagakan.
Pada kasus tewasnya Brigadir Josua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengatakan, pelarangan kuasa hukum alm Brigadir Yosua Hutabarat ikut menyaksikan reka ulang tersebut, karena tidak adanya kaitan dengan masalah rekonstruksi.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi, Selasa (30/8).
Menurut Andi, Rekonstruksi tersebut hanya untuk keperluan penyidikan.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Kegiatan yang menghadirkan 5 tersangka yaitu Bharada RE, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo ini menampilkan 78 adegan.
Rekonstruksi ini menjadi perhatian media masa yang berada dilokasi. Petugas Brimob Bersenjata lengkap melarang wartawan untuk mendekat dan disediakan layar untuk melihat kegiatan Rekonstruksi.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin