KRUSIAL.online, JAKARTA– Penyidik melarang tim pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan memasuki lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di rumah pribadi eks Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/8/2022).
Pengusiran tersebut menurut Kamaruddin sebagai bentuk penghinaan bagi pengacara. “Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini. Ternyata yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Lokasi Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Kamaruddin menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” jelas Kamaruddin
Namun di sisi lain terkait tidak diizinkan Pengacara korban masuk mengikuti rekonstruksi, Polisi angkat bicara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Ditegaskan Andi, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin