KRUSIAL.online, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan memvonis terdakwa Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Arlandi Triyoga SH, Selasa (30/8/2022).
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel, Syahnan Tanjung dan kuasa hukum terdakwa Sukasari. Sementara terdakwa Alvin Lim tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Putusan Majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo tersebut lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan..
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
Sukisari, salah satu kuasa hukum terdakwa, protes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan. Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.
Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Atas vonis hakim itu, Sukisari menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding. Biar Pengadilan Tinggi yang akan memutuskannya,” kata Sukisari.
Sementara JPU Syahnan Tanjung menyatakan vonis penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.
“Terdakwa tidak hadir itu hanya akal-akalan, karena sudah 20 kali sidang dia tidak pernah hadir dengan alasan sakit,” tandasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin