KRUSIAL.online, JAKARTA– Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah di rumah dinas Duren Tiga eks Kadiv Propam Fredy Sambo Mabes Polri yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan enam Polisi sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam; Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam, AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan Komisaris Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Budi juga mengumumkan Polri akan menggelar sidang etik keenamnya secara bertahap sampai tiga hari ke depan. Hari ini dimulai sidang etik terhadap Komisaris Chuk Putranto.
“Bersamaan dengan penetapan enam polisi sebagai tersangka, Polri mulai hari ini sampai tiga hari ke depan secara bertahap menggelar sidang etik,” pungkas Agung, Kamis (1/9/2022).
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin