KRUSIAL.online, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap 7 tersangka kasus penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi. Tak tanggung-tanggung, gula yang digelapkan sebanyak 30 ton.
Sebanyak 7 tersangka yang diamankan diantaranya, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur ini diamankan di lokasi berbeda-beda.
Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton. Gula tersebut ditujukan untuk dikirim menggunakan truk ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah.
“Sesuai jadwal sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).
Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi kemudian melacak GPS yang dipasang di truk tersebut. Dari pelacakan tersebut diketahui truk berada di wilayah Ngawi. Kemudian PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk berada di pinggir jalan dalam keadaan tanpa muatan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka telah merencanakan persekongkolan untuk melakukan penggelapan. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti diantaranya, 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp 21 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin