KRUSIAL.online, JAKARTA – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus kejahatan Minyak dan Gas Bumi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
Kasus penangkapan puluhan pelaku ini terungkap dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima Polisi adanya kejahatan manipulasi gas tabung 3 kilo bersubsidi dipindah alihkan ke tabung 12 kilo non subsidi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, adanya 9 laporan polisi yang masuk ke jajaran Subdit Sumdaling
bergerak menindaklanjuti. Terhitung mulai Juli sampai dengan Agustus, di sejumlah wilayah diantaranya, DKI, Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi didapati adanya kejahatan terkait minyak bumi dan Gas.
“Dari sejumlah wilayah tersebut, petugas mengamankan 16 orang tersangka diantaranya 9 orang pemilik, 2 Orang Dokter dan 5 Orang Karyawan. Kasus ini diungkap ungkap Endra Zulpan dalam keterangan pers, didampingi Dirkrimsus dan Kasubdit Sumdaling, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).
Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyidikan, kata Zulpan menjelaskan, bahwa tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg.
“Jadi mereka tersangka memindah tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi. Tersangka membutuhkan 4 tabung gas berisikan 3 kilo menjadi 12 kilo ke tabung gas non subsidi dengan harga jual dan keuntungan besar yg didapat para tesangka,” beber Zulpan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.
“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Para tersangka pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin