• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Suntik Tabung Gas Subsidi 3 Kg, 16 Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun

by Krusial Online
02/09/2022
in Hukum/Kriminal
0

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menunjukkan BB tabung gas elpiji yang di suntik.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, JAKARTA – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus kejahatan Minyak dan Gas Bumi, Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.

Kasus penangkapan puluhan pelaku ini terungkap dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima Polisi adanya kejahatan manipulasi gas tabung 3 kilo bersubsidi dipindah alihkan ke tabung 12 kilo non subsidi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, adanya 9 laporan polisi yang masuk ke jajaran Subdit Sumdaling

bergerak menindaklanjuti. Terhitung mulai Juli sampai dengan Agustus, di sejumlah wilayah diantaranya, DKI, Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi didapati adanya kejahatan terkait minyak bumi dan Gas.

“Dari sejumlah wilayah tersebut, petugas mengamankan 16 orang tersangka diantaranya 9 orang pemilik, 2 Orang Dokter dan 5 Orang Karyawan. Kasus ini diungkap ungkap Endra Zulpan dalam keterangan pers, didampingi Dirkrimsus dan Kasubdit Sumdaling, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dari hasil penyidikan, kata Zulpan menjelaskan, bahwa tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

“Jadi mereka tersangka memindah tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi. Tersangka membutuhkan 4 tabung gas berisikan 3 kilo menjadi 12 kilo ke tabung gas non subsidi dengan harga jual dan keuntungan besar yg didapat para tesangka,” beber Zulpan.

Baca juga  Ditetapkan Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Pidana 5 Tahun

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12kg, 140 tabung gas kosong 12kg, 776 tabung gas isi 3 kg.

“Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, kemudian 29 selang regulator. Kemudian kita juga amankan 36 alat suntik/pipa besi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Para tersangka pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Zulpan.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Kabid Humas Polda MetroKombes Endra ZulpanTabung gas elpiji
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Residivis Pelaku Penodongan Diamankan, Polisi Tambora Buru Dua DPO

Next Post

Diduga Tak Profesional, IPW Desak Kapolri Tindak Tegas Karowassidik Bareskrim Brigjen IK

Next Post

Diduga Tak Profesional, IPW Desak Kapolri Tindak Tegas Karowassidik Bareskrim Brigjen IK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.