KRUSIAL.online, BANGKALAN – Polres Bangkalan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2022 berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari operasi tersebut telah mengamankan 24 tersangka, bahkan satu diantaranya anak dibawah umur.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono yang memimpin langsung pers rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba yang di gelar selama 12 hari itu mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan agar seluruh jajaran Polri memerangi kasus narkotika.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Kota ada 2 kasus, di Kecamatan Socah 1 kasus, Kecamatan Sepuluh 1 kasus, Tanah merah 1 kasus, Galis 3 kasus, Blega 1 kasus, Tragah 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, Burneh 1 kasus, Kamal 1 kasus, dan Kwanyar 3 kasus. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 48.02 gram, dan uang tunai sebesar Rp 252.000,” kata Mantan Kapolres Pacitan itu.
Dari keseluruhan 25 tersangka penyalahgunakan narkoba, AKBP Wiwit menguraikan, ada 1 anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Galis.
“Anak tersebut akan menjual dan mengirimkan sabu seberat 20 gram kepada pembelinya.” Jelas lulusan AKPOl 2002 ini di hadapan puluhan wartawan didampingi Kasatnarkoba AKP Muhlis Sukardi, dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Senin (05/09/2022).
“Kami akan basmi peredaran narkoba tersebut sampai ke bandarnya, karena dampak dari penyalahgunaan narkotika merusak generasi muda. Dan mengingat perintah langsung Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,” tutupnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin