KRUSIAL.online, JAKARTA – Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Selama ditempatkan di tempat khusus, kata Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib Fajar dkk.
Lanjut Zulpan dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, Fajar terancam di-PTDH.
“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zulpan
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.
“Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depannya,” tandas Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin