KRUSIAL.online, SAMPANG – Tindakan represif dilakukan aparat Polres Sampang yang menangkap 11 aktivis yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Pamekasan. Bahkan salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman, menegaskan, alasan menangkap para pendemo tersebut karena melakukan unjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di lokasi obyek vital Nasional.
“Kami terpaksa menangkap mereka, sebab melakukan aksi demo di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Jalan Raya Camplong, Sampang. Mengingat obyek vital itu harus steril dari pihak manapun, sehingga kami melakukan pengamanan lokasi dari para pendemo,” tegas Arman, Kamis (8/9/2022).
Dia menyatakan, ada 11 mahasiswa yang telah diamankan aparat, salah seorang Korlap ditetapkan sebagai tersangka inisial SB. Sedangkan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan akan dipulangkan.
“Namun bagi tersangka SB sebagai Korlap aksi akan dimintai keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 1× 24 jam di Mapolres Sampang,” jelasnya.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebagaimana di tertera dalam Pasal 9 Ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.
“Namun peringatan petugas tidak diindahkan oleh para pendemo, sehingga kami mengambil langkah tegas mengamankan mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu pengunjuk rasa tersebut sebelumnya tidak memberitahukan secara resmi kepada Polres Sampang. Tetapi mahasiswa itu hanya memberitahukan kepada pihak Pertamina Camplong bahwa akan melakukan demo.
Dikatakannya, petugas telah berupaya melakukan tindakan preventif dengan memberikan peringatan agar para pendemo segera membubarkan diri. Bahkan pihaknya memfasilitasi 5 perwakilan mahasiswa untuk menemui pihak Pertamina.
“Rupanya lima perwakilan yang masuk tidak mau keluar, malah tetap ingin orasi didalam. Sehingga kita memberikan tiga kali peringatan tetap tidak diidahkan terpaksa mereka kita amankan karena melanggar Pasal 218 KHUP atau 50 KHUP junto UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu penjara,” tandasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin