KRUSIAL.online, KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku pencurian barang rongsokan yang terjadi di gudang pengepulan rongsok Dukuh Gondoarum Desa Jamearum RT4/4 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (12/9/2022).
Dua orang pelaku berinisial EDS (28) dan H (23) berhasil ditangkap dilokasi kejadian tanpa melakukan perlawanan. Adapun modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian barang rongsok. “Ke dua pelaku EDS warga Desa Karang Mulyo RT 4/4 Kecamatan Pegandon dan H warga Desa Sumbersari RT 4/4 Kecamatan Ngampel, telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” ucap Jamal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono menjelaskan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 wib, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban. Sadar gudangnya disatroni maling, korban mengajak warga untuk mengepung gudang. “Tahu dikepung oleh warga pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” jelas Agus Budi Yuwono.
Dilanjutkan Jamal, bahwa ke dua pelaku pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku. ” Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara,” tandas Jamal.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin