KRUSIAL.online, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan anggapan ‘Polda Metro Jaya melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian’ tidaklah benar. Karena itu Polda Metro Jaya meluruskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang kode etik Jumat pekan kemarin, terhadap eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap AKBP Jerry Siagian.
“Untuk itu Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian. Saya sampaikan bahwa Polda Metro tidak melawan Mabes Polri,” ujar Zulpan yang dilansir detikcom, Rabu (14/9/2022).
“Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro,”tambah Zulpan.
Terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.
“Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri,” jelasnya.
Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.
“Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan. Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” tandasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin