KRUSIAL.online, JAKARTA – Karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian kini harus berakhir, ini setelag upaya permohonan banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas pemecatan dari Intitusi Kepolisian ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS ( Ferdy Sambo)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Keputusan hakim tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding FS.
Dengan di tolaknya pengajuan banding tersebut maka eks Kadiv Propam FS resmi diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Pemecetan itu didasarkan dari hasil putusan Mabes Polri yang usai menggelar sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakil Ketua Irjen R. Sigit Triharjanto, dan anggota Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budhi Mumpuni, dan Irjen Indra Mirza,
“Putusan Ketua Sidang Banding Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan menolak permohonan Ferdy Sambo. Artinya Tidak ada lagi peninjauan kembali atau kasasi. keputusan komisi banding tersebut sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” ungkap Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi, kini pihak Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri akan menerbitkan surat Pemberhentian Sambo. ” As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” kata Dedy.
Selain putusan menolak pengajuan banding FS, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan FS tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding FS. Satu menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Komisi banding, jelas Agung menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Sidang banding digelar Senin (19/9) dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding FS.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Mabes Polri sudah menetapkan lima orang yang terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Irjen FS, Putri Candrawathi (PC), Bharada RE, Brigadir RR dan Kuat Maruf dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Selain itu, Mabes Polri juga ada 97 anggota yang terlibat karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus itu. Terdapat 35 anggota diantaranya diduga sudah melakukan pelanggaran etik.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 anggota diantaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai akhirnya, penyidik tim khusus memutuskan dan menetapkan 7 anggota menjadi tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, adalah: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini, dari ke 7 tersangka, 4 diantaranya sudah dijatuhkan PDTH (pemecatan red). Mereka, adalah Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria serta Jerry Raymond Siagian.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin