KRUSIAL.online, KAMPAR – Polres Kampar sukses menangkap para pelaku peredaran narkoba. Penangkapa para pelaku berawal dari pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Didik Priyo Sambodo, dalam keterangan pers, di Mapolres Kampar, Senin (19/9/2022) menjelaskan, adapun pelaku perederan barang haram AR (23) yang kini telah dijadikan tersangka merupakan wargaTirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 5 paket sabu seberat 1.250 gram atau 1,25 kilogram dan sejumlah barang milik tersangka diantaranya, timbangan digital, 5 ball plastik bening, sendok sabu, 1 bungkus plastik teh tarik warna, buk tabungan atas nama tersangka AR, kartu ATM BCA, 1 buah ponsel dan satu sepeda motor.
AKBP Didik Priyo Sambodo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (10/2022) sekira pukul 23.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar setelah melakukan pengembangan dari AW yang mendapatkan narkoba jenis sabu dari AN di Pekanbaru.
Kemudian, tim gabungan Resnarkoba Polres Kampar bersama Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan AN dan DS di jalan Ampera No. 105 Rumbai Limbungan Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari CA (DPO).
Selanjutnya, pada hari minggu, tanggal 11 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Tim melakukan pemancingan terhadap CA melalui via Handphone, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, suruhan dari CA langsung menghubungi DS untuk bertemu di jalan Kulim kelurahan Tirtasiak kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Sesampainya di TKP, Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, dan dimasukkan kedalam bungkusan teh tarik warna hijau yang dipegang menggunakan tangan kiri diatas sepeda motor.
Setelah diinterogasi, AR mengakui masih ada menyimpan narkotika di kos-kosannya, di jalan Perjuangan Rumbai.
Selanjutnya tim langsung, Kata Didik Priyo Sambodo,menuju ke kosannya serta melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat.
“Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hijau yang didalamnya terdapat 1 bungkus besar plastik teh cina warna hijau bertuliskan Daguanyin diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Didik Priyo Sambodo didampingi Kompol Hendrizal Gani, Kasat Narkoba, AKP Aprinaldi.
Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar. “Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Didik.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin