KRUSIAL.online, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan KDRT terhadap Lesti terjadi Pada Rabu, 28 September 2022, sekitar Pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
“KDRT yang diduga dilakukan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora, berawal dari korban dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ungkap Zulpan.
Nah disaat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya, jelas Zulpan terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur, serta mencekik leher korban. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini pelaku KDRT (Rizky Billar red) di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. “Pelaku terancam dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tandas Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin