KRUSIAL.online, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan, ini setelah berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10/2022).
“Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung.
Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan Jaksa. “Sudah tahap kedua, Jaksa yang menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston.
Para tersangka tersebut termasuk pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia dijerat UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
“Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur,” tutup Liston.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin