KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menanggapi penangkapan dua terlapor dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanah Merah. Dalam penanganan kasus tersebut kedua terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pihak penyidik masih belum melakukan penahanan.
Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Bangkalan itu, selain itu alasan penyidik tidak menahan terlapor, karena berbagai pertimbangan terutama menyangkut aspek kemanusiaan. Tetapi tentu saja proses penyelidikan tetap berlanjut hingga nanti ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika memang nantinya kedua terlapor terbukti bersalah, pasti akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (8/10/2022).
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan dua terlapor tersebut, awal mulanya anggota Satreskrim melakukan investigasi ke lapangan terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) SPBU Tanah Merah.
“Berdasarkan hasil investasi dilapangan, ditemukan barang bukti sebanyak 15 jerigen solar bersubsidi yang dibeli seorang konsumen dari karyawan SPBU Tanah Merah. Sehingga petugas langsung menangkap keduanya untuk dimintai keterangan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin,” terangnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas keduanya dilepas. Namun bukan berarti dibebaskan melainkan untuk mempermudah proses penyelidikan. Serta dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Dari keterangan salah satu terlapor, solar yang di beli itu untuk keperluan mengisi bahan bakar alat berat Backhoe dan mesin hand traktor. Namun dia lupa membawa surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) serta Dinas terkait,” ujarnya.
Perwira dengan dua melati emas di pundak itu menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi. Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim sebagai bentuk atensi keseriusan penyidik.
“Apabila nanti terbukti oknum karyawan SPBU bermain-main dengan menjual BBM bersubsidi kepada konsumen, maka bisa dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat,” pungkasnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin