KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus penangkapan karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanah Merah Bangkalan serta satu orang konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh aparat Reskrim Polres Bangkalan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin.
Namun kedua orang tersebut usai menjalani pemeriksaan, karena melakukan penyalahgunaan penjualan BBM solar bersubsidi tersebut tidak dilakukan penahanan, malah dilepas kembali dengan alasan subyektif dan obyektif.
AKP Bangkit Danang, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dimintai keterangan diruangannya, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Tanah Merah. Namun kedua saksi terlapor tidak tahan karena alasan kewenangan penyidik.
“Kami tidak menahan 2 terlapor kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, karena kewenangan penuh penyidik atas dasar subyektif dan obyektif,” tegas Bangkit Danang, Sabtu (8/10/2022).
Bahkan Bangkit menegaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus, tidak diatur atau intervensi pleh siapa pun terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Mengingat penyidik mempunyai kewenangan penuh dalam memgusut suatu perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi gini didalam proses penyidikan bisa saja tersangka tidak tahan karena pertimbangan tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Bahkan bisa juga ada jaminan dari pihak tertentu,” jelas Bangkit.
Dia mengatakan, pihaknya dalam menangani kasus ini tidak main-main, bahkan kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim, terkait dengan penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut. Dengan menyita barang bukti berupa 15 jerigen solar bersubsidi. Tetapi untuk saksi terlapor dilepas berdasarkan subjektif dan objektif demi kelancaran proses penyelidikan.
“Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kita mempertimbangkan juga aspek kemanusian, mengingat kedua terlapor menjadi tulang punggung keluarga serta barang bukti tidak banyak sehingga dilepas tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” terangnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Mahfud pengawas SPBU Tanah Merah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa yang disita hanya barang buktinya saja sedangkan karyawannya tidak ditahan.
“Karyawan tidak ditahan tetapi hanya solar bersubsidi aja yang disita,” ujarnya.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin