• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Bentrok Rebutan Lahan 43 Orang Jadi Tersangka

by Krusial Online
20/10/2022
in Hukum/Kriminal
0

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti sajam.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan, penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang Kamis (20/10/2022).

Mereka para tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

“Penyidik tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, seluruh tersangka kita tahan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Zulpan dalam keterangab pers, Kamis (20/10).

ADVERTISEMENT

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan sebelumnya bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB,

Dijelaskan Hengki, bentrokan itu diduga adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. “Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengky

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

“Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Zulpan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga  Tak Terima Diputusin, Mantan Pacar Habisi Nyawa Korban dan Jazadnya di Buang di Kali Cikeas
Tags: Kabid Humas Polda MetroKombes Endra Zulpan
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hirup Udara Bebas, Umar Kei Puji Binaan di Lapas Cipinang

Next Post

BPOM Tarik Obat Sirup Penyebah Gagal Ginjal Akut Mematikan, Polisi Pasang Pamflet di Apotek

Next Post

BPOM Tarik Obat Sirup Penyebah Gagal Ginjal Akut Mematikan, Polisi Pasang Pamflet di Apotek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Skandal Korupsi Program BSPS di Bangkalan: PRI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp 76 Miliar ke Kejati Jatim

01/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Diduga Bebani Pelanggan Biaya Pemindahan Tiang Gardu Rp 24,7 Juta, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan

30/04/2025

Recent News

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Skandal Korupsi Program BSPS di Bangkalan: PRI Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp 76 Miliar ke Kejati Jatim

01/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Diduga Bebani Pelanggan Biaya Pemindahan Tiang Gardu Rp 24,7 Juta, Pemilik Lahan Ajukan Keberatan

30/04/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.