KRUSIAL.online, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan, penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang Kamis (20/10/2022).
Mereka para tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob dan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.
“Penyidik tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, seluruh tersangka kita tahan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Zulpan dalam keterangab pers, Kamis (20/10).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan sebelumnya bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekira pukul 19.00 WIB,
Dijelaskan Hengki, bentrokan itu diduga adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. “Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengky
Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin