KRUSIAL.online, SURABAYA – Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 5 tahun penjara. Hakim Itong dinyatakan terbukti bersalah menerima suap atas perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Tongani, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan komulatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas hakim Tongani.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Dan jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan.
Hakim Tongani menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum yang telah menerima suap terdakwa dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” kata hakim Tongani saat membacakan amar putusannya.
Atas vonis 5 tahun penjara tersebut, Mulyadi, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut pada KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut pada KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.
Penulis : AH
Editor : A Hairuddin