• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Tersandung Kasus Suap, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

by Krusial Online
25/10/2022
in Hukum/Kriminal
0

Putusan vonis Hakim Itong yang hadir secara zoom di Pengadilan Tipikor Surabaya.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, SURABAYA – Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis 5 tahun penjara. Hakim Itong dinyatakan terbukti bersalah menerima suap atas perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Tongani, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan komulatif kedua.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 300 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas hakim Tongani.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Dan jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Tongani menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum yang telah menerima suap terdakwa dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” kata hakim Tongani saat membacakan amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Atas vonis 5 tahun penjara tersebut, Mulyadi, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut pada KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut pada KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Baca juga  Terungkap ! Ada Suap Rp 300 Juta Dalam Sidang Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap.

Penulis : AH
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Hakim ItongKasus suapPengadilan Tipikor
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tragedi Kanjuruhan, IPW : Polisi Jangan Ragu Tetapakan Ketua Umum PSSI Sebagai Tersangka

Next Post

Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Tanah Merah, Penyidik Datangkan Saksi Ahli

Next Post

Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Tanah Merah, Penyidik Datangkan Saksi Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.