KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso, menolak memberikan data para penerima bantuan hibah handtraktor bersumber dari anggota DPRD Bangkalan. Penolakan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya, apakah memang ada indikasi bahwa bantuan hibah itu di selewengkan ?
Padahal di era keterbukaan publik saat ini, semua warga negara terutama para jurnalis berhak untuk mendapatkan akses informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIB), serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap penolakan untuk memberikan data penerima bantuan hibah handtraktor kepada para Kelompok Tani (Poktan) itu di sampaikan Puguh Santoso, Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) melalui Staf Bidang Tanaman Pangan, Tuti. Dia berdalih bahwa pimpinannya belum berkenan memberikan data penerima handtraktor tersebut.
“Saya mohon maaf belum bisa memenuhi permintaan sampean kemarin, karena pimpinan kami belum berkenan,” kata Tuti lewat pesan WhatsApp-nya.
Namun ketika awak media ini mencoba untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Puguh Santoso, rupanya pejabat tetap tidak bisa ditemui dengan berkilah bahwa Kadis tersebut sedang banyak kegiatan.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin