KRUSIAL.online, BANGKALAN – Proses penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanah Merah, Bangkalan terus bergulir. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkalan pada tahap pemanggilan saksi ahli.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan celularnya menyatakan, bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Tanah Merah masih dalam tahap pengembangan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Pada intinya, sedang di proses sama Kasatreskrim, untuk saat ini masih dalam tahap periksa ahli,” kata AKBP Wiwit lewat pesan singkatnya.
Kasatreskrim AKP Bangkit Danang melalui Aipda Hendro Kanit tipiter menambahkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya masih melengkapi alat bukti, karena berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dijelaskan bahwa alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Masih kita proses sidik riksa ahli, dan melengkapi alat bukti, kalau barang bukti sudah kita amankan. Tapi barang bukti itu beda dengan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” jelas Hendro.
Sebagaimana diberitakan, Pengawas SPBU Tanah Merah, Bangkalan, Fadol saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan oknum karyawannya, karena menjual solar bersubsidi ilegal walaupun kini sudah dilepas menyatakan, bahwa setiap pembelian BBM mengunakan jerigen harus menunjukkan surat rekomindasi dari dinas terkait.
“Oknum karyawan inisial F yang menjual 15 jerigen Solar bersubsidi kepada konsumen dari Desa Bengsereh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan itu tanpa sepengetahuan pengelola SPBU,” bantah Fadol.
Dia menjelaskan, sampai saat ini dinas terkait belum mengeluarkan surat rekomindasi pembelian BBM bersubsidi mengunakan jerigen. Ini artinya jika ditemukan ada yang petugas menerima pembeli mengunakan jerigen, berarti itu ilegal.
“Jadi setiap pembelian BBM mengunakan jerigen tidak hanya cukup menunjukkan surat dari Kepala Desa (Kades). Tetapi harus ada surat rekomindasi resmi dari Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Dinas UMKM,” jelas Fadol,
Faddol mengatakan, batasan pembelian BBM mengunakan jerigen maksimal 10 liter, jika kedapatan lebih dari itu, maka pihak Pertamina akan mencabut izin usaha SPBU tersebut karena dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sanksinya tidak main-main, Pertamina akan menutup SPBU yang melanggar ketentuan itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam penangkapan tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti 15 jerigen berisi solar bersubsidi dari kedua pelaku. Karena pihak konsumen membeli solar subsidi namun untuk kepentingan industri, sehingga keduanya bisa dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara sekitar 6 tahun.
Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin