• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Tanah Merah, Penyidik Datangkan Saksi Ahli

by Krusial Online
27/10/2022
in Hukum/Kriminal
0

Jamal wartawan Krusial.online saat menemui Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono di ruangannya.

0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Proses penyelidikan dugaan kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanah Merah, Bangkalan terus bergulir. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkalan pada tahap pemanggilan saksi ahli.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, ketika dikonfirmasi melalui sambungan celularnya menyatakan, bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Tanah Merah masih dalam tahap pengembangan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi ahli.

“Pada intinya, sedang di proses sama Kasatreskrim, untuk saat ini masih dalam tahap periksa ahli,” kata AKBP Wiwit lewat pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim AKP Bangkit Danang melalui Aipda Hendro Kanit tipiter menambahkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya masih melengkapi alat bukti, karena berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dijelaskan bahwa alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Masih kita proses sidik riksa ahli, dan melengkapi alat bukti, kalau barang bukti sudah kita amankan. Tapi barang bukti itu beda dengan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” jelas Hendro.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diberitakan, Pengawas SPBU Tanah Merah, Bangkalan, Fadol saat dikonfirmasi terkait dengan penangkapan oknum karyawannya, karena menjual solar bersubsidi ilegal walaupun kini sudah dilepas menyatakan, bahwa setiap pembelian BBM mengunakan jerigen harus menunjukkan surat rekomindasi dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga  Oknum Karyawan Diduga Jual Solar Bersubsidi Ilegal, SPBU Tanah Merah Terancam Ditutup

“Oknum karyawan inisial F yang menjual 15 jerigen Solar bersubsidi kepada konsumen dari Desa Bengsereh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan itu tanpa sepengetahuan pengelola SPBU,” bantah Fadol.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia menjelaskan, sampai saat ini dinas terkait belum mengeluarkan surat rekomindasi pembelian BBM bersubsidi mengunakan jerigen. Ini artinya jika ditemukan ada yang petugas menerima pembeli mengunakan jerigen, berarti itu ilegal.

“Jadi setiap pembelian BBM mengunakan jerigen tidak hanya cukup menunjukkan surat dari Kepala Desa (Kades). Tetapi harus ada surat rekomindasi resmi dari Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Dinas UMKM,” jelas Fadol,

Faddol mengatakan, batasan pembelian BBM mengunakan jerigen maksimal 10 liter, jika kedapatan lebih dari itu, maka pihak Pertamina akan mencabut izin usaha SPBU tersebut karena dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sanksinya tidak main-main, Pertamina akan menutup SPBU yang melanggar ketentuan itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam penangkapan tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti 15 jerigen berisi solar bersubsidi dari kedua pelaku. Karena pihak konsumen membeli solar subsidi namun untuk kepentingan industri, sehingga keduanya bisa dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara sekitar 6 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis: Jamal
Editor : A Hairuddin

Tags: AKBP Wiwit Ari WibisonoBBM bersubsidiKapolres BangkalanSPBU Tanah Merah
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tersandung Kasus Suap, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Next Post

Kadis Pertanian Bangkalan Enggan Buka Data Penerima Bantuan Handtraktor, Ada Apa ?

Next Post

Kadis Pertanian Bangkalan Enggan Buka Data Penerima Bantuan Handtraktor, Ada Apa ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
Konsep Otomatis

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

16/06/2025

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

09/06/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN 1 Kwanyar, LSM PRI Akan Tempuh Jalur Hukum

19/06/2025
Konsep Otomatis

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

17/06/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.