KRUSIAL.online, TANGGERANG KOTA – Terlibat penyalagunaan Narkoba dan lari dalam kedinasan. Empat anggota Polres Metro Tangerang Kota diberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kempat Polisi yang dipecat itu antara lain, Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (27/10/2022) saat apel pagi.
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” terang Zain.
Zain mengungkap, sanksi pemecatan ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tukasnya.
Zain menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran, agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. Supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin