KRUSIAL.online, JAKARTA – Sat Reskrim Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat, (28/10/2022)
“Kami amankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah di sejumlah wilayah di Jakarta. Pelaku tersebut berinisial YS dan JAS saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua kebon jeruk Jakarta Barat,” ungkap Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi, Selasa, (1/11/2022).
Slamet R menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam: 12.00 WIB, Pelaku YS bersama dengan pelaku JAS berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan mengendarai kendaraan umum Trans Jakarta.
Setibanya di Jalan Alteri kelapa Dua, Pelaku Y.S melihat Posisi kendaraan macet, ke dua Pelaku turun dari Trans Jakarta, Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari dan mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan.
“Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet,” ucap Slamet.
Pelaku Y.S melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD Th. 2020 warna Hitam yang dikendarai oleh I Wayan sedang terjebak macet, langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion yang sedang terpasang dimobil tersebut sebelah kiri.
Karena susah dipatahkan Pelaku JAS membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik kebawah. Setelah berhasil Pelaku YS langsung memasukan spion tersebut kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri. karena Pengedara tersebut turun dan mengejar para pelaku sambil diteriakin “ Maling maling.” ucapnya menirukan ucapan korban.
Para Pelaku berlari kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dibantu warga sekitar. Kemudian para Pelaku bersama 1 buah spion mobil hasil curian tersebut di bawa Ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah kami melakukan proses penyidikan kami mendapatkan keterangan dari para pelaku. Dimana kedua pelaku tersebut Y. S dan J. A. S merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya dilampu merah Warakas- Jakarta Utara dan dilampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Rizky.
Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil di jual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin