• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Siswandi Apresiasi Kinerja Polri, Mantan Pejabat BPN Jadi Terdakwa Mafia Tanah

by Krusial Online
02/11/2022
in Hukum/Kriminal
0
Siswandi Apresiasi Kinerja Polri, Mantan Pejabat BPN Jadi Terdakwa Mafia Tanah

mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (pakai kacamata) dan Ketua Jagratara Merah Putih Law Firm, Brigjen. Pol (Purn) ADV Drs. Siswandi (berjas hitam)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, JAKARTA – Kasus sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur yang melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya telah memasuki babak baru.

Dugaan keterlibatan Jaya tersebut terkait sengketa tanah seluas 7,7 hektare antara Benny Simon Tabalujan dan Abdul Halim.

ADVERTISEMENT

Kini, Jaya dan Abdul Halim telah menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaya sendiri diduga melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

Sedangkan Abdul Halim disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini mengungkap terkait apa yang dilakukan oleh Jaya. Sebagai pejabat BPN, Jaya membatalkan 20 SHM Benny Simon Tabalujan dan 38 SHGB turunannya atas nama PT. Salve Veritate pada 30 September 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak berselang lama, tepatnya 20 Desember 2019, Abdul Halim yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban mafia tanah kemudian mendapatkan SHM di atas alas tanah PT. Salve tersebut.

ADVERTISEMENT

Fandi Denisatria selaku Kuasa Hukum PT Salve Veritate berharap perkembangan terbaru dari sengketa tanah ini bisa diketahui publik. Berdasarkan fakta di persidangan, semakin menguatkan dugaan kami bahwa Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah yang kini milik PT Salve Veritate.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami juga meyakini jika serangan-serangan yang menimpa Benny dan PT. Salve maupun Haris Azhar pada 2020 lalu adalah upaya yang sistematis untuk menguatkan peran Abdul Halim sebagai korban mafia tanah,” sebutnya.

Baca juga  Mau Jual Beli Tanah, Harus Kantongi Kartu BPJS

Karenanya, Fandi berharap agar kasus ini bisa diungkap terkait adanya indikasi praktik mafia tanah. Apalagi, kasus ini juga telah bergulir di kepolisian hingga pengadilan. “Bagi kami, penanganan kasus ini menunjukkan upaya serius aparat penegak hukum dalam mengungkap praktik mafia tanah yang meresahkan,” tegasnya.

Dari proses hukum yang berlangsung tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Jagratara Merah Putih Law Firm, Brigjen. Pol (Purn) ADV Drs. Siswandi menyampaikan apresiasinya atas kinerja yang ditunjukan oleh aparata penegak hukum. “Ini pembuktian aparat tidak tinggal diam untuk mengungkap mafia tanah di Cakung. Kami acungkan jempol,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus sengketa tanah ini, Jaya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyidik Pidsus menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019.

Saat itu, Jaya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Namun, atas upaya hukum yang dilakukannya dengan menggugat ke PTUN, status tersangkanya lepas karena gugatan yang diajukannya dikabulkan olen majelis hakim. Dan Kejari Jaktim pun tidak lagi melanjutkan perkara korupsi tersebut.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin

Tags: BPNMafia tanah
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Empat DPO Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Salah Satunya Sembunyi di Klaten

Next Post

Pakar UI Menilai, Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Sudah Tepat

Next Post

Pakar UI Menilai, Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Sudah Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.