KRUSIAL.online, SAMPANG – Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal makin marak, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal. Tim Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, berdasarkan hasil deteksi dini petugas dilapangan peredaran rokok tanpa cukai yang diproduksi pabrikan dari luar maupun dalam Kabupaten Sampang.
“Kita menemukan ada 33 merek rokok ilegal yang peredarannya mulai di pedesaan bahkan juga diwilayah perkotaan. Sehingga kita terpaksa menertibkan agar tidak semakin merajalela,” ungkap Suryanto, Rabu (2/11/2022).
Menurut Suryanto, upaya deteksi dini terhadap rokok ilegal di 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk menekan peredarannya. Selanjutnya melaksanakan sosialisasi dengan mengajak masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai tersebut.
Sasaran dekteksi dini dengan menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Langkah selanjutnya setelah sosialisasi, baru kita melakukan operasi bersama dengan, melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Kita berharap peredaran merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” ucapnya.
Dia menegaskan larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Jadi kami mengingatkan Kepada masyarakat agar jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, karena bagi masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok tanpa cukai bisa dipidana dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin