KRUSIAL.online, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan terduga tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Kali ini, terduga tersangka Lastoro (40) warga Dusun Kunjoro Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto di ciduk di depan Villa Sembodo di Tretes Prigen, Jumat (4/11/22) sekira pukul 17.00 Wib.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 Gram.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi di ruang kerjanya membeberkan, penangkapan terduga tersangka berawal dari informasi masyarakat di mana di sekitaran wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyidikan.” Ternyata benar informasi tersebut. Petugas lalu menangkap Lastoro di depan Villa Sembodo Tretes Kecamatan Prigen,”ungkap Slamet.
Saat di periksa petugas, terduga tersangka mengaku sebagai wartawan di salah satu media on-line.
Slamet menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, 1jaket dan 1 HP Oppo.
“Atas perbuatannya, Lastoro akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandas Kasatreskoba Slamet.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin