KRUSIAL.online, JAKARTA – Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, agenda konfrontir keterangan antara kliennya dan para tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang akan di gelar pada Senin (21/11/2022) ternyata batal karena ada tersangka sakit.
“Informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana, sehingga untuk konfrontasi diundur,” kata Hotman di Jakarta.
Hotman juga mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai agenda konfrontir kesaksian tersebut akan kembali dilaksanakan. “Jadi belum tahu hari apa,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya awalnya hari ini menjadwalkan konfrontir kesaksian antara Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka, antara lain mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya diketahui bahwa Teddy mencabut keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semula. Meski Teddy Minahasa mencabut BAP tersebut, Polisi memastikan bahwa hal itu tidak menggugurkan pidana.
“Untuk pencabutan BAP, silakan saja, itu hak Pak TM dan pengacara. Namun bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (20/11/2022) kemarin.
Mukti mengatakan pencabutan BAP Teddy bukan masalah bagi penyidik. Karena penyidik masih memiliki alat bukti lainnya. “Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya empat alat bukti,” kata Mukti.
Mukti juga menegaskan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut. ” Proses hukum masih berlanjut,” tandasnya.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin