KRUSIAL.online, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor
Kedua pelaku berinisial KF dan RIA melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Budi III No. 22 Rt. 003/012 Kel. Kebon Jeruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Ironisnya hasil nyuri sepeda motor digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa, (22/11/2022).
Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada sekira hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2022 jam : 12.00 Wib, di Jl. Budi III Rt. 003/012 Kel. Kebon Keruk Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dimana korban bernama Muhammad Fauzi mendapatkan kendaraan sepeda motornya sudah raib digondol maling.
Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) terdapat 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor. ” Ada terdapat dua orang pelaku yang mencuri kendaraan menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, yang masih terdapat kunci kontak tertancap di kontak.
Kemudian timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain pelaku RIA yang bertugas melakukan pencurian kendaraan, sedangkan untuk pelaku KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.
Setelah pelaku berhasil mengambil langsung dibawa kabur. Korban mengetahui sepeda
motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pihaknya menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian mengumpulkan bukti-bukti dilapangan dan mencari informasi terkait pelaku tersebut.
“Alhasil kami berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda-beda. Pelaku K. F, berhasil diamankan dirumah tinggalnya, dan untuk Pelaku R. I. A berhasil diamankan disalah satu tempat penginapan di bilangan Slipi Jakarta Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp. 1.300.000. Sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing mendapat bagian Rp. 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHpidana.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin