KRUSIAL.online, JAKARTA – Satreskrim Polres Jakarta Pusat mencokok dua dari tiga pelaku peredaran uang palsu (upal) dengan modus meminjamkan kebutuhan modal usaha.
“Masyarakat diminta untuk selalu waspada bila ada yang mau membantu mencairkan modal usaha dan diberikan dengan memakai upal,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Selasa (22/11/2022).
Komarudin menyebutkan, ada bukti perdaran upal, setelah penyidik meringkus dua dari tiga pelaku berinisial NC dan DL sedangkan seorang pelaku lainnya Andika yang diduga otak dibalik kasus ini melarikan diri.
“Kami masih memburu otak pelaku dalam kasus ini,” jelas Komarudin.
Komarudin menjelskan, kasus ini bermula ketika salah seorang korban YR membutuhkan modal untuk usaha sebesar Rp5 miliar. Kemudian, korban meminta tolong kepada NC.
“NC ini sebagai marketing tersangka DL dan Andika yang berperan mencari orang yang butuh pinjaman untuk modal usaha lewat door to door,” jelasnya.
Komarudin mengungkapkan, NC mengaku bisa membantu mencairkan uang Rp5 miliar dengan syarat korban harus menyerahkan uang administrasi 10 persen atau Rp100 juta.
“Akhirnya, NC memperkenalkan korban dengan Andika DL di Cafe Cempaka Mas Korban lalu menyerahkan uang yang diminta Rp100 juta dan pelaku menyerahkan bungkus yang berisi yang pecahan Rp100.000,” ungkapnya.
Usai pertemuan itu, Komarudin menegaskan, korban membuka bungkus dan menghitung jumlah uang dan bukan Rp5 miliar melainkan Rp100 juta.
“Korban yang curiga lalu melaporkan ke polisi.Korban juga curiga karena satu ikatan uang dibawahnya ada potongan kayu balok,” terangnya.
Komarudin mengatakan, penyidik yang menerima laporan lalu bergerak cepat dan meringkus dua pelaku NC dan DL. Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp2,8 miliar.
“Secara kasat mata memang ada perbedaan kalau diterawang. Tetapi kalau dibelanjakan ke pedagang kecil mereka bisa tidak tahu,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin