KRUSIAL.online, BANGKALAN – Perbuatan bejat kembali terjadi. Kali ini salah seorang pemuda di Klampis, Kabupaten Bangkalan yang berinisial MK (28 ) tega menyetubuhi anak dibawah umur di rumah tersangka.
MK diringkus Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada 4 November 2022 kemarin. Kasus ini berawal saat korban berinisial EN (15) mengenal pelaku dari sosial media Facebook, selanjutnya mengajak ketemuan di salah satu SPBU (Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kecamatan Bangkalan.
Setelah tersangka bertemu dengan korban, rupanya dia tertarik melihat parasnya yang cantik sehingga korban iming-imingi oleh MK akan dibelikan baju baru, kemudian langsung mengajak korban ke rumahnya.
Tak lama berselang, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan intim. Bahkan kejadian tidak senonoh itu dilakukan tersangka beberapa kali sehingga korban sempat mengalami trauma secara psikis.
Mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan aksi biadab pelaku kepada Polres Bangkalan. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.
“MK mengakui telah menyetubuhi sebanyak 4 kali selama dua hari dalam kurun waktu 2×24 jam. Korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu. Korban ini ditemukan di Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya karena rasa trauma yang cukup berat,” ungkap Wiwit.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin