• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Klampis Diringkus Timsus Polres Bangkalan

by Krusial Online
29/11/2022
in Hukum/Kriminal
0

Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Perbuatan bejat kembali terjadi. Kali ini salah seorang pemuda di Klampis, Kabupaten Bangkalan yang berinisial MK (28 ) tega menyetubuhi anak dibawah umur di rumah tersangka.

MK diringkus Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada 4 November 2022 kemarin. Kasus ini berawal saat korban berinisial EN (15) mengenal pelaku dari sosial media Facebook, selanjutnya mengajak ketemuan di salah satu SPBU (Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kecamatan Bangkalan.

Setelah tersangka bertemu dengan korban, rupanya dia tertarik melihat parasnya yang cantik sehingga korban iming-imingi oleh MK akan dibelikan baju baru, kemudian langsung mengajak korban ke rumahnya.

Tak lama berselang, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan intim. Bahkan kejadian tidak senonoh itu dilakukan tersangka beberapa kali sehingga korban sempat mengalami trauma secara psikis.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan aksi biadab pelaku kepada Polres Bangkalan. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.

ADVERTISEMENT

“MK mengakui telah menyetubuhi sebanyak 4 kali selama dua hari dalam kurun waktu 2×24 jam. Korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu. Korban ini ditemukan di Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya karena rasa trauma yang cukup berat,” ungkap Wiwit.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin

Baca juga  Uang Warisan Dipakai Jualan Sabu Berujung Dipenjara
Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Anak dibawah umurFacebookPolres BangkalanSPBU
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Ketapang Daya Sumbangan Rp 350 Juta Perbaiki Jalan Desa

Next Post

Monitoring Penyaluran BLT, Ini Pesan Kapolsek Pesanggrahan Kepada Warga Ulujami

Next Post

Monitoring Penyaluran BLT, Ini Pesan Kapolsek Pesanggrahan Kepada Warga Ulujami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025
Konsep Otomatis

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.