KRUSIAL.online, BANGKALAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FAAM (Forum Aspriasi dan Advokasi Masyarakat), M Taufik menyoroti maraknya penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, sengaja dari plat merah menjadi plat hitam atau menjadi kendaraan pribadi.
Padahal tindakan tersebut bisa masuk katagori pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu menurut Taufik yang juga berprofesi sebagai pemgacara itu, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005).
“Bahkan penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi. Hal itu mengacu Peraturan Menpan RB No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja,” ungkap Taufik, Rabu (30/11/2022).
Dia membeberkan, penyalahgunaan mobdin tersebut dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah mulai dari perangkat pedesaan (Kepala Desa), pejabat Pemkab Bangkalan, tidak terkecuali juga di ruang lingkup Aparat Penegak Hukum (APH) hingga serta oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan.
“Kami minta siapa pun yang melakukan tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dengan menganti plat dinas menjadi kendaraan pribadi, tidak pandang bulu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, puluhan kendaraan operasional milik pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang sering diganti dari plat merah menjadi hitam antara lain, M 1029 HP, M 1036 GP, M 29 GP, M 1249 GP, M 1033 GP, M 1063 GP, M 1209 GP, M 1087 HP, M 1164 GP, M 1068 HP, M 82 GP, M 8115 GP, M 1162 GP, M 2748 GP, M 3009 GP dan M 1214 GP.
Sementara itu, Baur STNK Samsat Bangkalan, Aipda Imam Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perubahan kendaraan plat merah diganti hitam menjelaskan, bahwa pihaknya mengeluarkan Tanda Nomer kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi sesuai dengan peruntukannya, jika kendaraan untuk angkutan umum adalah plat kuning, kalau kendaraan operasional pemerintahan maka mengunakan plat merah dan apabila mobil pribadi harus plat Hitam,” jelas Imam Wahyudi.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin