KRUSIAL.online, BANGKALAN – Beredar kabar dikalangan masyarakat bahwasanya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan 5 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah di gelandang ke Mapolda Jawa Timur. Rabu (7/12/2022).
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Bangkalan, Ra Latif sapaan akrabnya dan 5 pejabat lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi jual beli jabatan kalangan Pemkab Bangkalan.
Adapun kelima pejabat tersebut yakni, Hosin Jamili, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Wildan Yulianto, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Salman Hidayat Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun), serta Agus Eka Leandy, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Diduga kelima pejabat daerah tersebut terlibat kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. KPK pun sudah mengakui, telah menetapkan enam pihak termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya Bupati Bangkalan bersama ke lima pejabat itu dipanggil KPK sekitar jam satu siang ke Mapolda Jawa Timur. Pemanggilan tersebut untuk di lakukan pemeriksaan, selanjutnya mereka akan di bawa ke Jakarta sekitar pukul 17 :30 WIB.
Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Bangkalan, meski sudah beberapa pejabat setempat dimintai konfirmasi, tetapi menolak memberikan keterangan.
Penulis/Editor : A Hairuddin