KRUSIAL.online, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 8 pelaku penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Para tersangka tersebut adalah majikan korban yakni pasangan suami istri, anaknya serta juga melibatkan lima ART lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan pengungkapan kasus itu berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian.
“Korban ini pulang ke Pemalang sudah dalam kondisi luka-luka, kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang. Selanjutnya pihak Polres koordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jakarta,” kata Zulpan kepada media saat menggelar rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK (tersangka). Sehingga membuat majikannya itu menjadi marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kejadiannya berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu T, E, I, O dan P.
Seiring berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban.
“Sejak saat itu MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” terang Zulpan.
Zulpan mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.
“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.
Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.
“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman Hukumanya kepada tersangka dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan, tentunya ini menjadi perhatian kita semua agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Zulpan.
Penulis : Rika Nengsih
Editor : A Hairuddin